Kata MUI Soal Pemprov Jakarta Larang Ormas "Sweeping" Rumah Makan
Jakarta, tvOnenews.com - Fenomena razia atau sweeping rumah makan saat Ramadan kembali menjadi sorotan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa tindakan sweeping tidak dibenarkan karena bertentangan dengan semangat toleransi di masyarakat yang majemuk.
Ia menjelaskan bahwa puasa merupakan kewajiban umat Islam, tetapi tidak semua masyarakat memiliki kewajiban yang sama. Karena itu, diperlukan sikap saling menghormati antara yang berpuasa dan yang tidak.
Menurutnya, toleransi tidak bisa berjalan satu arah. Umat Islam yang berpuasa diminta menahan diri dan menjaga sikap, sementara masyarakat yang tidak berpuasa diharapkan menghormati suasana Ramadan.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan sweeping terhadap warung makan atau tempat usaha bukanlah solusi.
Upaya menjaga suasana Ramadan seharusnya dilakukan melalui kesadaran bersama, bukan pemaksaan.
Di sisi lain, pelaku usaha kuliner juga diimbau menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, misalnya dengan mengatur jam operasional atau menutup sebagian area makan agar tidak terlalu terbuka di siang hari.
Pendekatan saling memahami ini dinilai penting agar keberagaman masyarakat Indonesia tetap terjaga, sekaligus menciptakan suasana Ramadan yang damai dan penuh penghormatan antarwarga.