Babak Baru, Roy Suryo Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Di Kasus Ijazah Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Roy Suryo menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, sebagai saksi ahli meringankan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan Roy Suryo mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dr. Azmi tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.40 WIB, didampingi tim kuasa hukum Roy Suryo. Kehadiran Dr. Azmi bertujuan memberikan keterangan ahli sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kehadiran ahli pidana tersebut dimaksudkan untuk menambah alat bukti berupa keterangan ahli dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Keterangan ahli diharapkan dapat memberikan pandangan objektif terkait apakah pernyataan Roy Suryo memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan Roy Suryo mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Penyidik Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi dan ahli, untuk melengkapi berkas perkara.