Sejumlah Fakta Sidang Praperadilan Perdana Dokter Tifa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan akademisi dan peneliti Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Kamis (13/8/2026).
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya langkah jaksa penuntut umum dalam melanjutkan perkara yang menjerat dr. Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sidang perdana beragendakan pemanggilan para pihak, yakni dr. Tifa selaku pemohon dan pihak yang menjadi termohon.
Dalam permohonannya, dr. Tifa mempersoalkan langkah jaksa penuntut umum yang kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah sebelumnya perkara dinyatakan batal demi hukum.
Dr. Tifa sebelumnya menerima pemberitahuan dari jaksa untuk menjalani persidangan pada 6 Agustus 2026.
Namun, langkah tersebut dipersoalkan karena pada 23 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyatakan dakwaan terhadap dr. Tifa batal demi hukum.
Dr. Tifa menilai jaksa tidak dapat kembali menyidangkannya untuk perkara yang sama setelah putusan tersebut, kecuali menempuh mekanisme hukum yang telah ditentukan.
Menurut pihak dr. Tifa, apabila jaksa tidak menerima putusan sela tersebut, seharusnya jaksa mengajukan upaya hukum berupa perlawanan atau banding ke Pengadilan Tinggi, bukan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara ke pengadilan negeri.
Praperadilan ini menjadi upaya dr. Tifa untuk menguji prosedur yang ditempuh jaksa setelah perkara sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Sementara itu, perkara pokok yang menjerat dr. Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo. Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan akan menentukan apakah keberatan terhadap proses pelimpahan perkara tersebut dapat diterima atau tidak.