news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Adik Aniaya Kakak Hingga Tewas, Begini Keterangan Sang Ibunda

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:20 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MAR (22) tewas setelah dianiaya adik kandungnya sendiri di dalam rumah mereka di Jalan Puskesmas, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pada Selasa lalu. Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.

Peristiwa tersebut menggegerkan warga sekitar. Pelaku yang berinisial MAH (16) langsung diamankan warga tak lama setelah kejadian sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Ibu kandung korban dan pelaku mengaku tidak menyangka insiden tragis itu terjadi di dalam keluarganya. Ia menyebut selama ini memperlakukan kedua anaknya secara adil.

Namun dalam tiga tahun terakhir, keluarga mereka disebut menghadapi persoalan rumah tangga, termasuk konflik antara orang tua yang berdampak pada kondisi emosional anak-anak.

Menurut keterangan keluarga, pelaku diketahui mudah tersulut emosi dalam beberapa waktu terakhir.

Ketegangan kecil di rumah kerap memicu pertengkaran, meski sebelumnya tidak pernah berujung kekerasan berat.

Kriminolog Universitas Indonesia, Haniva Hasna, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai luapan emosi sesaat. 

Ia menyebut dalam sejumlah kasus serupa, pelaku umumnya memiliki emosi negatif yang telah lama terpendam dan tidak teregulasi dengan baik.

Menurutnya, kondisi keluarga yang tampak harmonis belum tentu bebas dari konflik laten. 

Dalam kajian kriminologi, situasi semacam ini dikenal sebagai keluarga kriminogenik, yakni lingkungan keluarga yang secara kasat mata terlihat baik, namun menyimpan persoalan emosional yang tidak terselesaikan dan berpotensi memicu perilaku destruktif.

Ia juga menyoroti pentingnya kondisi psikologis orang tua dalam menjaga stabilitas keluarga. Tekanan hidup, persoalan finansial, maupun konflik rumah tangga dapat memengaruhi pola pengasuhan dan pengendalian emosi dalam keluarga.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk memastikan motif di balik tindakan tersebut. 

Berdasarkan keterangan awal, dugaan sementara menyebut adanya akumulasi kecemburuan dan perasaan inferior yang dirasakan pelaku terhadap korban.

Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik menerapkan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak, termasuk pendampingan dari keluarga, Bapas, dan kuasa hukum selama pemeriksaan berlangsung.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
00:51

Viral