OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT Mirae Asset Sekuritas
Jakarta, tvOnenews.com — Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berada di Gedung Triasuri Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022.
Dari pantauan di lokasi, belasan penyidik terlihat keluar dari gedung sambil membawa sejumlah boks yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan, di antaranya dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB.
OJK mengungkapkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial ASS dan MWK.
Berdasarkan hasil penyidikan, ASS diduga berperan sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT BEBS. Sementara MWK diketahui merupakan mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset.
Keduanya diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran di pasar modal, termasuk praktik insider trading, manipulasi proses penawaran umum perdana saham atau IPO, serta transaksi semu saham.
Para tersangka juga diduga melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan informasi material yang tidak benar sehingga memengaruhi keputusan investor untuk membeli saham tertentu.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya transaksi semu terhadap sejumlah saham yang diduga dikendalikan melalui jaringan afiliasi dan nominee.
Insider trading sendiri merupakan praktik ilegal di pasar modal, di mana pihak tertentu memanfaatkan informasi material yang belum dipublikasikan kepada publik untuk memperoleh keuntungan dalam transaksi jual beli saham.
OJK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan serta mengumpulkan tambahan alat bukti terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.
Saat ini, proses penyidikan terhadap dua tersangka terus berjalan, sementara penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.