news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus 1,9 Ton Narkoba, 3 ABK Sea Dragon Dijatuhi Hukuman Berbeda

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:00 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara terhadap tiga terdakwa yakni Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan dalam kasus penyelundupan narkotika seberat hampir dua ton sabu.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:39
03:28
01:28
07:39
06:31
04:24

Viral