Kasus 1,9 Ton Narkoba, 3 ABK Sea Dragon Dijatuhi Hukuman Berbeda
Rabu, 11 Maret 2026 - 09:00 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara terhadap tiga terdakwa yakni Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan dalam kasus penyelundupan narkotika seberat hampir dua ton sabu.