GEMPAR! KPI Larang Pendakwah Tampil di TV, Maksudnya Apa? | Dua Sisi tvOne

Kamis, 25 Maret 2021 - 22:17 WIB

Jakarta, Klik Disini - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Tujuannya sebagai pengawasan siaran selama bulan ramadhan. Namun sebagian pihak menilai KPI sudah melampaui kewenangannya. Saksikan diskusinya dalam Dua Sisi tvOne. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral