news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kronologi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi Ditemukan Tewas Membeku di Freezer

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:15 WIB
Reporter:

Majalengka, tvOnenews.com - Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap karyawan ayam geprek yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Bekasi, Jawa Barat. 

Kedua pelaku berinisial S dan A ditangkap di tempat persembunyian mereka di sebuah gubuk di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan korban berinisial AHA dibunuh secara keji oleh pelaku. 

Setelah membunuh korban, pelaku memutilasi jasad korban, menyimpannya di dalam freezer, serta membuang sebagian potongan tubuh korban.

Kasus ini terungkap setelah pemilik usaha ayam geprek menemukan jasad korban saat membuka kedai. Korban ditemukan dalam kondisi membeku di dalam freezer.

Polisi mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi keinginan pelaku menguasai kendaraan milik majikan mereka. 

Awalnya pelaku berencana mencuri mobil milik pemilik usaha, namun rencana tersebut gagal. Pelaku kemudian berencana mengambil kendaraan operasional berupa sepeda motor.

Korban yang bekerja sebagai penjaga atau satpam di tempat yang sama sempat diajak bekerja sama oleh pelaku. Namun korban menolak karena merasa sudah dipercaya dan dianggap sebagai keluarga oleh majikannya. 

Penolakan tersebut membuat pelaku menganggap korban sebagai penghalang, sehingga korban kemudian dibunuh.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa kabur dua kendaraan operasional milik tempat usaha. Polisi mengungkap korban maupun pelaku telah bekerja di lokasi tersebut selama lebih dari dua tahun.

Dari hasil penyelidikan, rencana kejahatan tersebut disusun sejak 18 Maret menjelang Idul Fitri. Pelaku disebut ingin mendapatkan tambahan uang dengan cara menguasai kendaraan milik majikan. Polisi juga memastikan kedua pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 459 junto Pasal 458 dan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:45
01:32
09:34
01:46
32:37
01:46

Viral