news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Resbob Terbukti Bersalah Atas Kasus Hina Suku Sunda

Selasa, 14 April 2026 - 17:57 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - YouTuber Muhammad Adimas Putra Nasihan alias Resbob dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap suporter sepak bola dan suku Sunda.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 243 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait penyebaran ujaran kebencian yang dapat memicu permusuhan.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta sejumlah barang bukti dirampas dan dimusnahkan, termasuk satu unit ponsel yang digunakan untuk melakukan siaran langsung. Sementara perangkat digital lain serta akun media sosial terdakwa diminta untuk dinonaktifkan.

Barang bukti berupa flashdisk berisi video berdurasi 58 detik dan tangkapan layar unggahan media sosial turut dilampirkan dalam berkas perkara, sedangkan barang pribadi lainnya dikembalikan kepada terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh.

Menurutnya, terdakwa telah menghapus konten yang dipermasalahkan sebelum laporan polisi dibuat serta telah menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh pihak pelapor.

Selain itu, pihaknya menilai unsur dalam Pasal 243 KUHP tidak terpenuhi karena tidak terdapat bukti terjadinya kekerasan terhadap orang maupun barang akibat unggahan tersebut.

Kuasa hukum menyebut fakta persidangan hanya menunjukkan adanya kegaduhan di media sosial tanpa aksi nyata di lapangan.

Perkara ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan terdakwa pada Desember 2025, saat ia melontarkan pernyataan yang dianggap menghina kelompok suporter sepak bola dan suku Sunda.

Jaksa menyatakan tuntutan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, sementara pihak terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:53
13:20
06:30
08:32
09:39
10:46

Viral