Imbauan Larangan Mudik, Polisi Bangun 300 Pos Penyekatan | tvOne

Senin, 5 April 2021 - 11:49 WIB

Jakarta – Menyusul kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah, Korlantas Polri mendirikan sedikitnya 300 posko penyekatan, mulai dari Lampung hingga Bali. Titik penyekatan disiapkan baik di jalur arteri maupun jalur tol, baik yang menuju Jawa maupun menuju luar Jawa.

"Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan tertulis usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta, Jumat (2/4) pekan lalu.

Istiono menyebutkan, 333 titik penyekatan disiapkan baik di jalur arteri maupun jalur tol, baik yang menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. "333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Istiono.

Menurut Istiono, yang perlu diantisipasi pihaknya, jalur tol dan di jalur arteri baik jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah. "Kami telah tetapkan titik titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan," ujarnya lagi.

Istiono menjelaskan, dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran 2021.

Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021 dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

Menhub, lanjut Istiono, menekankan untuk meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang terlibat (Kemenhub dan Korlantas) dalam pengamanan baik di tingkat maupun daerah.

Dia mengatakan koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik. Kakorlantas mengutip istilah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

"Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan. Tentunya berangkat dari solus populi Excelso (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)," katanya.

Istiono menambahkan, larangan mudik oleh pemerintah dilakukan mengingat pandemi COVID-19 yang masih ada. Berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 bahwa setiap ada libur panjang, kasus COVID-19 selalu naik.

"Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan COVID-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya," kata Istiono menegaskan. (ito/ant)

(Lihat Juga: Pemerintah larang mudik lebaran 2021)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral