Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Magetan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah program pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Sabrul Iman pada Kamis petang di kantor kejaksaan setempat.
Selain Suratno, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua anggota DPRD berinisial JML dan JMT, serta tiga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.
Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 35 saksi, ratusan dokumen, serta sejumlah barang bukti elektronik.
Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan periode 2020–2024 dengan total anggaran mencapai Rp335,8 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan dana. Keenam tersangka kini ditahan di rutan kelas IIB Magetan untuk 20 hari ke depan.