Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Idul Fitri di Luar Rumah, Tapi Ada Syaratnya | tvOne Minute

Selasa, 6 April 2021 - 13:58 WIB

Jakarta - Pemerintah mengizinkan salat Tarawih dan salat Idul Fitri (Ied) di luar rumah pada tahun ini. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipatuhi masyarakat. 

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadan dan Idul Fitri di luar rumah, namun dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir melalui konferensi persnya di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (5/4/2021). 

Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain. "Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya.

Untuk ibadah shalat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas.

Selain itu, juga dalam melaksanakan shalat Idul Fitri masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid. "Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar," ujar dia.

Sementara itu, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 masehi salah satunya memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Surat edaran nomor 03 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan. Adapun isinya berbeda dengan surat edaran tahun sebelumnya. Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama. Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan. Termasuk mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat. (adh/ant)

 

Lihat juga: Tarawih di Masjid Dibolehkan, Tapi Dengan Catatan...

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral