Tanggapi Telegram Polri, PWI: Pencabutan Telegram Ini Berdampak Positif | AKI Pagi

Rabu, 7 April 2021 - 10:03 WIB

Jakarta – Polemik Telegram Kapolri nampaknya akan berakhir, pasalnya  Markas Besar Polri mencabut Telegram Kapolri bernomor 750 tentang larangan pemberitaan yang memuat arogansi kepolisian karena menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa, mengatakan Telegram Kapolri bernomor 750 tersebut ditujukan untuk media internal Polri.

"Oleh karena itu Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor 759 yang isinya Surat Telegram Nomor 750 itu dibatalkan, sehingga ke depan tidak ada lagi multifasir terhadap hal-hal seperti itu," kata Rusdi.

Atas pencabutan Telegram Kapolri disambut baik oleh berbagai pihak, tak terkecuali oleh Persatuan wartawan Indonesia atau PWI. Menurut ketua Dewan Kehormatan PWI pusat, Ilham Bintang, langkah Polri ini akan berimbas positif karena membatu kinerja Jurnalistik.

"Pencabutan ini berdampak positif, yang pertama memberi keyakinan kepada wartawan dan seluruh msyarakat dan pihak kepolisian sendiri, bahwa prinsip kerja Jusrnalistik membuka hal-hal yang kerap akan ditutupi oleh orang lain dan itu tidak ada sensor. saya berterima kasih kepada Kapolri atas pencabutan ini karena membantu cara kerja Jusrnalistik"

Sebelumnya,  Telegram Kapolri dengan TR Nomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tersebut bersifat internal.

Tujuan Telegram Kapolri itu adalah Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan agar profesional dan humanis dalam menjalani tugasnya.

Hal ini berdasarkan tugas pokok Polri yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, yakni tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Diharapkan tampilan-tampilan Polri di hadapan masyarakat adalah tampilan-tampilan Polri yang profesional dan humanis," terang Rusdi.

Rudi mengakui pencabutan Telegram Kapolri tersebut sebagai revisi atas polemik yang timbul setelah Telegram Kapolri Nomor 750 itu beredar dan diberitakan sejumlah media massa.

Menurut dia, Polri telah melakukan kajian akademis sebelumnya menerbitkan petunjuk dan arahan Kapolri tersebut sebagai wujud keinginan Polri memberikan yang terbaik kepada masyarakat. (mii)

Lihat Juga: Telegram Larangan Media Dicabut, Kompolnas: Di Era Sekarang, Tidak Ada Rahasia | AKI Pagi

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral