Amnesty Internasional: Kami Menyesalkan, Telegram Kemarin Itu Upaya Membatasi Pemberitaan | AKI Pagi

Rabu, 7 April 2021 - 10:03 WIB

Jakarta – Amnesti Internasinal sangat menyesalkan terbitnya Telegram Kapolri ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. Apalagi poin-poin yang ada sangat jelas membatasi kinerja Jurnalistik untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.

“Seolah membenarkan dugaan dikalangan masyarakat sipil khususnya jurnasli bahwa dalam tahun-tahun terakhir ada upaya untuk membatasi pemberitaan Media massa serta kebebasan berekspresi. Jelas Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid.

Usman  menambahkan, sejak akhir tahun lalu, setidaknya rekaman arogansi petugas kepolisian telah banyak beredar baik di media massa atau media sosial. Ia menduga latar belakang itulah yang melatar belakangi terbitnya Telegram Kapolri tersebut.

"Amnesti International sendiri sejak bulan Desember merilis sejumlah lokasi dimana warga masyarakat atau jurnalis itu merekam organsi kepolisian, tindakan kekerasan dan prilaku buruk lainya terhadap demonstran atau massyarakat." Jelasnya.

Kapolri: Telegram Tidak Larang Media

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud melarang media untuk merekam anggota Polri yang bersikap arogan, namun meminta jajarannya agar lebih hati-hati dalam menjaga sikap di lapangan.

Pasalnya pihaknya masih menemukan jajarannya yang tampil arogan saat diliput oleh media tertentu. Arahan tersebut dinilainya penting karena sikap dan perbuatan anggota Polri di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.

"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Kapolri Sigit

Hal itu dikatakannya meluruskan isi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Namun arahan Kapolri tersebut dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya dalam Surat Telegram Nomor 750 sehingga menimbulkan kekeliruan penafsiran di publik.

"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.

Salah satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/ membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021. (mii)

Lihat Juga: Tanggapi Telegram Polri, PWI: Pencabutan Telegram Ini Berdampak Positif | AKI Pagi

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral