news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Motif Pembunuhan Pria Misterius, Pelaku Cemburu Korban Berfoto Mesra dengan Sang Istri

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00 WIB
Reporter:

Surabaya, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan pria misterius di kawasan Wonokusumo, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial HK sebagai pelaku utama, yang diketahui merupakan suami dari perempuan yang memiliki kedekatan dengan korban.

Peristiwa ini bermula dari rasa cemburu pelaku setelah melihat foto istrinya bermesraan dengan korban yang beredar di media sosial. Temuan tersebut memicu emosi pelaku hingga merencanakan pembunuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai menyusun rencana sejak awal April 2026. Selama sekitar delapan hari, HK mencari identitas korban setelah melihat unggahan tersebut. 

Setelah mengetahui keberadaan korban di Surabaya, pelaku kemudian melakukan pengamatan selama tiga hari untuk memastikan waktu dan lokasi yang tepat untuk melancarkan aksinya.

Aksi pembunuhan akhirnya dilakukan pada 29 April 2026 setelah sebelumnya pelaku sempat gagal menemukan korban sehari sebelumnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh tiga rekannya berinisial S, SR, dan I yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke wilayah Sampang, Madura.

Petugas kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. HK akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam celurit, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa hubungan antara korban dan istri pelaku sebelumnya sempat terjalin komunikasi. Meski korban pernah meminta maaf, pelaku kembali tersulut emosi setelah menemukan unggahan foto terbaru yang memperlihatkan kedekatan keduanya di media sosial.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:47
08:24
05:01
01:52
02:56
38:12

Viral