news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fakta-fakta Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:09 WIB
Reporter:

Pati, tvOnenews.com - Kasus dugaan pencabulan santriwati yang melibatkan seorang kiai di Kabupaten Pati masih dalam penanganan kepolisian. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini pelaku belum juga ditahan, memicu kemarahan warga yang menuntut penegakan hukum lebih tegas.

Ratusan warga sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa mendesak aparat segera menangkap dan menahan tersangka berinisial A. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, AKP Iswantoro, menjelaskan bahwa tersangka belum ditahan karena belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama dan saat ini tidak berada di tempat, sehingga belum bisa dilakukan upaya paksa,” ujar Iswantoro.

Ia menambahkan, kepolisian akan melayangkan pemanggilan kedua. Jika tersangka kembali mangkir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan sejak pertengahan 2024. Namun, proses penyelidikan berjalan lambat hingga akhirnya menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada 2025.

Berdasarkan data kepolisian, hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor. Sejumlah saksi lain disebut sempat memberikan keterangan, namun kemudian mencabutnya atas permintaan orang tua dengan alasan menjaga masa depan anak.

“Modus yang dilakukan tersangka diduga melalui komunikasi pribadi kepada santriwati pada malam hari, kemudian meminta korban untuk datang dengan dalih tertentu,” jelas Iswantoro.

Meski demikian, polisi menyebut kemungkinan adanya korban lain tetap terbuka, mengingat adanya informasi dari saksi mengenai aktivitas tersangka yang memanggil santriwati pada malam hari.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati telah mengambil langkah dengan merekomendasikan penutupan pondok pesantren tempat kejadian perkara serta melarang penerimaan santri baru pada tahun ajaran ini.

Pihak kepolisian mengimbau tersangka untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum dapat berjalan dengan jelas dan transparan.
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:47
05:01
01:52
02:56
38:12
05:51

Viral