news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepolisian Daerah Lampung Bentuk Tim Kusus Memburu Curanmor Yang Menembak Anggota Kepolisian

Senin, 11 Mei 2026 - 08:27 WIB
Reporter:

Bandar Lampung, tvOnenews.com — Kepolisian Daerah Lampung membentuk tim khusus untuk memburu dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menembak anggota polisi Brigadir Arya Supena hingga tewas di Bandar Lampung. 

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek setempat saat ini masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB. 

Saat itu Brigadir Arya Supena, anggota Intelkam Polda Lampung, tengah dalam perjalanan usai menjalankan tugas dinas dan sempat berhenti di sebuah toko roti.

Di lokasi tersebut, korban melihat dua pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci setir menggunakan kunci letter T. 

Brigadir Arya kemudian mendekati dan menegur pelaku. Namun teguran itu berujung perkelahian hingga salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak korban di bagian kepala.

Usai melakukan penembakan, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi menyebut senjata api yang digunakan sempat terjatuh saat pelaku berusaha kabur, namun berhasil diambil kembali sebelum keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawa Brigadir Arya Supena tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan tim khusus telah mengantongi sejumlah petunjuk terkait identitas pelaku. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik juga menerapkan metode scientific crime investigation untuk mengungkap identitas pelaku serta menelusuri jenis senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut. 

Dugaan sementara, senjata yang dipakai merupakan senjata api rakitan, namun kepastian jenis proyektil masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci letter T, sepeda motor yang diduga hendak dicuri, sepeda motor milik korban, dan telepon genggam korban.

Polda Lampung juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Bandar Lampung. Berdasarkan pola operasinya, pelaku diduga telah memahami waktu-waktu dengan aktivitas masyarakat yang masih sepi untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Dalam aturan tersebut, ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup apabila pembunuhan dilakukan bersamaan atau didahului tindak pidana lain.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:46
01:55
03:05
05:30
07:29
02:00

Viral