Terkuak! Motif Pembunuhan Satpam di Pos Sukomanunggal Jaya Surabaya karena Pinjol
Surabaya, tvOnenews.com - Seorang petugas keamanan atau satpam di Surabaya tewas setelah ditusuk rekan kerjanya sendiri akibat perselisihan terkait utang pinjaman online atau pinjol.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan korban dan pelaku merupakan rekan kerja yang sama-sama bertugas sebagai satpam di kawasan Perumahan Graha DST Sukomanunggal, Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dipicu persoalan pembayaran pinjaman online yang dilakukan menggunakan nama korban.
Pinjaman tersebut berasal dari empat aplikasi berbeda dengan nominal masing-masing sekitar Rp18 juta, Rp8 juta, Rp4 juta, dan Rp2 juta.
Menurut polisi, korban dan pelaku sebelumnya sepakat menikmati hasil pinjaman tersebut bersama-sama serta berbagi kewajiban pembayaran angsuran. Namun dalam perjalanannya muncul perselisihan terkait pembagian pembayaran utang.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil pinjaman online sebagian digunakan korban untuk membeli narkotika jenis sabu.
Pelaku disebut beberapa kali diminta membantu membeli sabu menggunakan dana hasil pinjaman tersebut.
Korban juga disebut meminta pelaku mengakui kepada istrinya bahwa pinjaman online tersebut sebenarnya digunakan oleh pelaku dengan meminjam identitas korban.
Perselisihan memuncak saat keduanya terlibat cekcok terkait perhitungan pembayaran angsuran pinjaman online.
Pelaku merasa jumlah pembayaran yang telah dilakukannya tidak sesuai dengan perhitungan korban sehingga memicu pertengkaran.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menusuk korban menggunakan pisau pada bagian dada kiri dan leher.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan merebut pisau dan melukai tangan kiri pelaku sebelum akhirnya tewas.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari lokasi. Namun polisi berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka kurang dari enam jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Polisi juga mengungkap pisau yang digunakan dalam pembunuhan diduga telah dipersiapkan sebelumnya oleh pelaku.
Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah senjata tajam tersebut memang sengaja dibawa untuk melakukan pembunuhan atau memiliki tujuan lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk menggali fakta-fakta tambahan terkait kasus tersebut.