Berangkat Mudik Lebih Awal, Warga Pintar atau Nakal? | AKIP tvOne

Minggu, 11 April 2021 - 10:41 WIB

Jakarta - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. 

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona COVID-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. 

Selain itu, pemerintah melalui Dinas Perhubungan dan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait dengan adanya larangan mudik tersebut tujuannya agar masyarakat tidak mudik. Penyekatan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi. Meski demikian, aturan larangan mudik juga ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk penyekatan sendiri, sesuai dengan rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas akan dilakukan penyekatan secara massif khusus di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. 

“Jadi Kakorlantas sudah menetapkan lebih kurang 333 titik yang akan disekat dari Sumatera sampai dengan ke Jawa Timur,” ungkap Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta.

Syafrin menyampaikan jika penyekatan tersebut akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021 sebagaimana sesuai dengan larangan mudik yang ditentukan oleh pemerintah. Kadishub DKI Jakarta pun berujar jika setiap tahun pada angkutan masa lebaran ada waktu mudik tentu waktu ini digunakan masyarakat untuk pulang kampung dan bersilaturahmi dengan keluarga.

Tentu karena ini sudah menjadi kebiasaan maka pemerintah menetapkan tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 nanti yang sudah menjadi kegiatan rutin masyarakat setiap tahun pada masa Idul Fitri dan mengingat masih dalam masa pandemi COVID-19, maka kegiatan mudik dilarang.

“Karena pemerintah saat ini terus upaya untuk menekan laju pertumbuhan kasus COVID-19,” pungkas Syafrin. 

Selain itu, masyarakat juga wajib melampirkan hasil tes swab PCR maupun antigen saat memasuki wilayah penyekatan. Pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran COVID-19.

Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Namun, pemerintah memberlakukan adanya pengecualian bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Saat melakukan perjalanan, masyarakat diwajibkan untuk membawa 'print out' surat izin perjalanan tertulis atau SIKM. Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen beserta surat keterangan negatif COVID-19 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung. (adh)
 

Lihat juga: Larangan Mudik 2021, Pemprov Jateng Siapkan Antisipasi Warga yang Nekat Mudik

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral