news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sampaikan Pleidoi di Persidangan, Noel Menilai Dirinya Dijadikan Kambing Hitam

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imanuel Ebenezer atau Noel, menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari enam jam tersebut, Noel melalui tim kuasa hukumnya menyebut praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3 sudah terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai wakil menteri.

Kuasa hukum Noel menilai kliennya seolah dijadikan pihak yang menanggung seluruh kesalahan dari praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Praktik kutip mengutip uang noneknis sudah terjadi sebelum Noel menjabat,” ujar tim kuasa hukum dalam sidang.

Dalam pledoi pribadinya, Noel juga menyebut tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan dinilai terlalu berat serta tidak adil.

Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider kurungan, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,43 miliar.

Noel turut menyoroti adanya disparitas hukuman dengan perkara korupsi lain yang menurutnya memiliki nilai kerugian lebih besar namun tuntutannya tidak jauh berbeda.

Kuasa hukum Noel kemudian memaparkan kronologi perkara. Mereka menyebut praktik pungutan telah berlangsung sejak 2012 hingga September 2024.

Sementara Noel baru dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 22 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pembelaannya, Noel juga menegaskan tindakannya selama menjabat disebut semata-mata untuk memperjuangkan hak buruh di Indonesia.

Sidang pledoi hingga kini masih terus berlangsung dan majelis hakim belum mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:40
02:51
01:05
05:05
01:41
02:14

Viral