Demi Menghilangkan Jejak, Pria Sadis Tega Membakar Jasad Kekasih di Muara Enim
Muara Enim, tvOnenews.com - Kasus penemuan jasad perempuan di tepi sungai kawasan Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Korban diketahui bernama Ayu Puspitasari (23), seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 24 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Muhamad Adrian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban yang mengapung di aliran sungai pada 27 Mei lalu. Hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan di sekitar lokasi, termasuk bekas pembakaran yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak tindak pidana.
Dari hasil investigasi, polisi menetapkan seorang pria berinisial AP (33) sebagai tersangka. Pelaku diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban sebelum keduanya menikah dengan pasangan masing-masing. Meski hubungan tersebut telah berakhir, komunikasi di antara keduanya disebut masih berlangsung hingga sebelum peristiwa terjadi.
Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah hotel di Kabupaten Muara Enim pada 24 Mei 2026.
Polisi menduga terjadi perselisihan antara keduanya yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan pelaku di dalam kamar hotel.
Setelah kejadian, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban sebelum membuang jasadnya ke aliran sungai. Langkah tersebut diduga dilakukan agar identitas korban sulit dikenali dan penyebab kematiannya tidak segera terungkap.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal terkait pembunuhan yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.