news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Balita 2 Tahun di Bekasi Tewas Ditusuk Pamannya, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:45 WIB
Reporter:

Bekasi, tvOnenews.com - Seorang balita berusia dua tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial G. 

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, pada Rabu (27/5/2026) malam.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar kontrakan yang ditempati bersama nenek dan pamannya. 

Penemuan tersebut bermula ketika sang nenek pulang ke rumah usai berjualan dan mendapati cucunya telah tergeletak bersimbah darah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami puluhan luka akibat benda tajam di berbagai bagian tubuh. Polisi menyebut luka-luka tersebut menjadi penyebab meninggalnya korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Andi Muhammad Iqbal mengatakan pelaku mengaku kesal setelah merasa terganggu saat korban bermain di dekatnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil dua bilah pisau dari dapur sebelum melakukan aksi tersebut.

Usai kejadian, pelaku juga ditemukan mengalami luka pada tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah kondisinya membaik, yang bersangkutan langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami kondisi psikologis pelaku. Keterangan keluarga menyebut pelaku selama ini mengonsumsi obat yang berkaitan dengan kesehatan jiwa. 

Namun, polisi menegaskan belum dapat menyimpulkan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli.

Sejumlah warga sekitar mengaku mengenal pelaku sebagai sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar. 

Meski demikian, tidak ada warga yang mengaku mengetahui adanya tanda-tanda yang mengarah pada tindakan kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan untuk melengkapi berkas perkara.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
01:06
03:52
04:26
01:37
01:24

Viral