KPK Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, periode 2017-2019 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp35,4 miliar.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).
Tiga tersangka yang ditahan yakni M. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
Selain itu, KPK juga menahan Direktur PT Agung Pradana serta Herman Haranto yang merupakan mantan General Manager Divisi Regional 3 PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (WIKA Gedung) periode 2015-2019.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2019.
KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,4 miliar.
Meski demikian, salah satu pihak tersangka menyatakan keberatan atas proses hukum yang berjalan. Ia mengklaim proyek tersebut telah dua kali diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung pemerintah daerah tersebut.