DPR RI Gelar RDP Membahas RUU Polri yang Jadi Sorotan Berbagai Kalangan
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pakar dan akademisi untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.
Dalam forum tersebut, sejumlah pakar hukum menyoroti pentingnya revisi UU Polri tidak hanya berfokus pada perluasan kewenangan institusi kepolisian, tetapi juga memperjelas batas-batas kewenangan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Pembahasan RUU Polri menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai akan berdampak langsung terhadap tata kelola penegakan hukum di Indonesia.
Para akademisi menekankan perlunya mekanisme yang mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi III Dpr ri Habiburokhman menyatakan bahwa instrumen pengawasan terhadap kinerja kepolisian sebenarnya telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, pembahasan RUU Polri saat ini tidak lagi banyak berfokus pada isu pengawasan terhadap kepolisian.
DPR lebih menitikberatkan pembahasan pada sinkronisasi sejumlah aturan lain yang berkaitan dengan institusi Polri, termasuk pengaturan batas usia pensiun anggota kepolisian.