Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA di Bekasi
Bekasi, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Korea Selatan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HW yang berperan sebagai eksekutor dan SJ yang merupakan mantan istri korban sekaligus diduga menjadi otak perencanaan kejahatan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait penemuan korban dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya di kawasan Desa Lambangsari, Tambun Selatan, pada 27 Mei 2026.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi mengungkap bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak Desember 2025.
Polisi menduga SJ menyusun rencana bersama HW yang dikenalnya sebagai teman saat berolahraga di tempat kebugaran.
Menurut penyidik, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan pembagian harta serta rasa sakit hati yang disimpan tersangka terhadap korban.
Dalam menjalankan aksinya, HW disebut menerima bayaran secara bertahap dengan total mencapai Rp139 juta.
Korban tewas akibat luka tusuk di bagian perut serta hantaman benda tumpul di kepala. Setelah kejadian, kedua tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Namun polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah kepada keduanya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui SJ dan korban telah menjalin hubungan sejak 2008.
Keduanya kemudian menikah secara resmi setelah korban menyelesaikan proses perceraian dengan istri sebelumnya di Korea Selatan. Pasangan tersebut diketahui memiliki tiga orang anak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.