news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fakta Baru dari Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Pinjam Nama untuk Yayasan SPPG

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:26 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Penyidik mengungkap para tersangka diduga menggunakan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka untuk memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan program MBG. 

Yayasan-yayasan tersebut diduga menerima berbagai keuntungan dari pengelolaan program yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam penyidikan awal, Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa beberapa yayasan yang terlibat secara formal tercatat atas nama pihak lain. 

Namun, penyidik menduga kepemilikan dan pengendalian yayasan tersebut sebenarnya terkait dengan para tersangka. Dugaan penggunaan nama pihak lain ini kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Selain dugaan pengaturan yayasan mitra, penyidik juga menyoroti sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program. 

Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang diduga mengalami penggelembungan harga.

Kejaksaan Agung saat ini masih menghitung nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap yayasan-yayasan mitra SPPG dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tata kelola program MBG.

Ketiga tersangka saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan cabang Salemba untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, ahli, serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:01
00:57
00:53
05:22
01:12
07:33

Viral