news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kongkalikong Dadan CS Gerogoti Proyek MBG, Kantongi Miliaran Per Hari!

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:28 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program prioritas nasional tersebut, termasuk dalam proses verifikasi dan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa program MBG yang mulai berjalan pada 6 Januari 2025 semestinya dikelola melalui yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Penyidik menduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui portal BGN sehingga yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat ditetapkan sebagai pengelola SPPG.

Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan.

Program MBG sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah.

Pada 2025, program tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun dari APBN. Sementara untuk 2026, anggaran yang disiapkan mencapai Rp268 triliun.

Kejaksaan menilai tindakan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta dan mitra pengelola SPPG yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
00:53
05:22
01:12
07:33
04:04

Viral