Waduh! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp102 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan outstanding pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia telah menembus Rp100 triliun hingga April 2026.
Capaian tersebut menunjukkan industri pembiayaan digital masih mencatatkan pertumbuhan di tengah penguatan pengawasan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan pembiayaan pinjol masih berlanjut hingga April tahun ini.
Meski terus bertumbuh, tingkat risiko kredit macet industri pinjol secara agregat masih berada pada level yang terkendali. Hal itu tercermin dari tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) yang tercatat sebesar 4,62 persen.
Selain sektor pinjol, OJK juga mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp514,65 triliun pada April 2026 atau tumbuh 2,08 persen secara tahunan (year on year).
Menurut Agusman, pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang naik 10,64 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, OJK masih menemukan sejumlah pelaku usaha jasa keuangan yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.
Tercatat sebanyak 8 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Sementara itu, 11 dari 94 penyelenggara pinjol juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebagaimana dipersyaratkan regulator.
Agusman menjelaskan seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK.
Langkah yang disiapkan antara lain melalui penambahan modal oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger atau penggabungan usaha.
Dalam aspek pengawasan, sepanjang Mei 2026 OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan nonbank.
Sanksi diberikan kepada 49 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, serta 19 penyelenggara pinjol atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun tindak lanjut hasil pemeriksaan regulator.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan guna menjaga kesehatan industri pembiayaan sekaligus memastikan perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan sektor jasa keuangan digital yang semakin pesat.