Soal THR, Kemnaker: Kalau Ada Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar... | tvOne

Senin, 19 April 2021 - 19:30 WIB

Jakarta – Kementrian ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021. Salah satu poin pentingnya adalah mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh alias tidak dicicil, sedangkan batas waktu pembayaran THR adalah H-7 sebelum lebaran.

Pemerintah juga mempersiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalani ketetapan tersebut, mulai dari sanksi surat teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.

Selain surat edaran, Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Posko THR untuk  memantau dan menanggulangi pengaduan pelaksanaan pemberian THR untuk tahun ini.

"Momentum bulan Ramadhan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh dan mewajibkan pengusaha untuk membayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruh sebelum h-7 Lebaran," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (19/4).

Namun, kata Menaker Ida, terkait pemberian THR, pemerintah memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayarkannya sesuai waktu yang ditentukan.

Yaitu, diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum hari raya setelah sebelumnya mencapai kesepakatan dengan pekerja. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran itu, Kemnaker kemudian membentuk Posko Pelaksanaan THR Keagamaan 2021.

"Tujuannya adalah memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait," kata Ida.

Posko itu akan memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha dengan tiga aspek utama yaitu informasi seputar kebijakan aturan THR 2021, ruang konsultasi dan kemudian pengaduan pelaksanaan THR 2021.

Pemanfaatan posko itu bisa dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor Kemnaker yang memperhatikan protokol kesehatan atau melalui daring (online) yang bisa diakses lewat www.bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500 630.

Layanan Posko THR 2021 diberlakukan mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja 08.00 WIB-15.00 WIB.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Ida mengatakan posko tahun ini selain melibatkan berbagai unsur unit kerja internal Kemnaker, tapi juga mendorong keterlibatan perwakilan serikat pekerja serta pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau.

"Ini yang berbeda posko tahun ini dibandingkan tahun lalu, kami ingin benar-benar melibatkan stakeholder ketenagakerjaan," demikian Ida. (ito)

(Lihat Juga: Presiden minta swasta bayar THR untuk bantu dorong konsumsi masyarakat)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral