Terlilit Hutang, Menantu Nekat Rampok Harta Mertua | tvOne

Rabu, 21 April 2021 - 14:18 WIB

Tanggamus, Lampung - Seorang wanita berinisial RSF harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita 32 tahun ini tega mencuri aset dan harta milik mertuanya sendiri. Lebih mirisnya, dari hasil kejahatannya, RSF menggunakannya untuk hidup mewah di apartemen dengan selingkuhannya. 

Berstatus buron sejak tahun 2018 lalu seorang wanita mencuri harta mertua senilai Rp 1 miliar digerebek aparat saat bersembunyi di sebuah apartemen di daerah Yogyakarta. Pelaku mencuri barang-barang berharga yakni satu BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan tiga sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung. 

Tampak video suasana penangkapan yang dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus terhadap seorang menantu yang mencuri harta mertuanya sebanyak Rp 1 miliar di Apartemen Malioboro City, Yogyakarta. Polisi menangkap ibu rumah tangga berusia 32 tahun bernama Refta Safalas yang ternyata telah menjadi buron sejak tahun 2018 lalu dengan kasus pencurian.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terjerat hutang dari rentenir. Sementara sisa uang yang Ia gunakan untuk biaya hidup sehari-hari bersama dua orang anaknya. 

“Untuk bayar hutang pak karena tahun 2018 saya hutang-hutang berbunga ke rentenir tapi saat itu saya tidak ada penghasilan,” ujar tersangka kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan bahwa dulu sertifikat rumah bisa sampai ke tangan tersangka dengan cara mencuri di lemari korban pada saat statusnya menjadi menantu korban. 

“Berdasarkan keterangan tersangka uang berasal dari menggadaikan sertifikat atau BPKB kendaraan yaitu untuk kehidupan sehari-hari dengan kategori hidup mewah,” sambungnya.

Hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya tersangka di sebuah Apartemen di daerah Malioboro, Yogyakarta. Ketika ditangkap di apartemen tersebut, diketahui jika tersangka tengah ditemani oleh pria lain yang bukan suaminya. Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

Sementara itu, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanggamus. Terkait perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 367 juncto 362 KUHP pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (adh)
 

Lihat juga: Pasca Ambruknya Atap Stasiun Pasar Turi, Aktivitas Penumpang Ekonomi Dipindahkan ke Ruang VIP

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral