Pegawai BGN Tidak Boleh Punya Dapur MBG, Pemerintah Keluarkan Sejumlah Kebijakan Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pegawai maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketentuan tersebut disampaikan usai rapat kerja antara BGN dan Komisi IX DPR RI. Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah potensi konflik kepentingan antara pembuat kebijakan dan pelaksana program di lapangan.
Juru bicara BGN mengatakan pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan tidak boleh sekaligus menjadi pengelola dapur MBG.
Menurutnya, ke depan pengelolaan dapur akan difokuskan kepada pihak yang memenuhi standar teknis, kualitas layanan, dan keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, BGN juga berencana mengubah skema pemberian insentif bagi SPPG. Selama ini, insentif diberikan dalam jumlah yang sama tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur.
Melalui skema baru, besaran insentif akan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat serta kinerja layanan yang diberikan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan penataan ulang dan penggabungan sejumlah SPPG apabila cakupan penerima manfaat dinilai belum optimal.
BGN menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah refocusing Program Gizi Nasional agar pelaksanaannya lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.