BGN Evaluasi Program MBG, Pejabat Dilarang Memiliki Dapur SPPG
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna meningkatkan efisiensi, memperkuat tata kelola, serta memastikan layanan gizi kepada masyarakat berjalan sesuai target.
Dalam rapat bersama DPR RI, pimpinan BGN menegaskan bahwa pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan tidak diperbolehkan memiliki dapur SPPG karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut BGN, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga objektivitas dalam pengambilan keputusan dan menghindari praktik yang dapat memengaruhi pengelolaan program.
Selain aspek tata kelola, BGN juga memaparkan hasil evaluasi terhadap kinerja SPPG di berbagai daerah.
Ke depan, penilaian dapur akan lebih berfokus pada pemenuhan standar teknis, kualitas layanan, dan keamanan pangan.
BGN juga berencana menyusun indeks baru sebagai acuan evaluasi operasional SPPG.
Sementara itu, Komisi IX DPR RI menekankan pentingnya peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan program MBG agar anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
DPR juga mendorong penguatan pengawasan dan akuntabilitas guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
Melalui evaluasi tersebut, BGN menargetkan peningkatan kualitas layanan SPPG sekaligus optimalisasi penggunaan anggaran untuk mendukung keberhasilan program pemenuhan gizi nasional.