Dituduh Mencuri, Ojol Dianiaya di Depok | AKIP tvOne
Depok, tvOnenews.com – Seorang pria berinisial MR (38) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (26) di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan informasi awal, korban saat itu tengah melintas di lokasi sambil mencari pesanan atau orderan penumpang.
Pelaku MR mengaku melakukan penganiayaan karena mencurigai korban hendak melakukan pencurian telepon genggam. Kecurigaan tersebut muncul setelah pelaku melihat gerak-gerik korban yang dianggap mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Tanpa memastikan kebenaran dugaan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan pengemudi ojol itu mengalami luka-luka.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk dugaan percobaan pencurian yang menjadi alasan pelaku melakukan penganiayaan. Hingga kini, belum terdapat keterangan yang membuktikan bahwa korban benar-benar melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan pelaku.
Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.