Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, dr Tifa dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 06.40 WIB. Sementara Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari penyidik mengenai alasan penangkapan terhadap kliennya. Menurutnya, selama ini Roy Suryo maupun dr Tifa dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi panggilan dan kewajiban yang ditetapkan penyidik.
Tim pembela juga mengungkapkan bahwa dr Tifa sempat mengirimkan dokumentasi yang menunjukkan dirinya berada di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, kata kuasa hukum, dr Tifa tengah menempuh program doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, A.D. Darmawan, menilai langkah kepolisian tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penahanan dapat dilakukan apabila syarat subjektif dan objektif dalam proses penyidikan telah terpenuhi.
Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum maupun kronologi penangkapan kedua terlapor. Penyidik masih menjalankan proses pemeriksaan dan media masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian.
Kasus ini berkaitan dengan polemik tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan dan telah masuk ke ranah hukum. Polisi belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai status hukum maupun langkah penyidikan lanjutan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.