Polda Metro Jaya Beberkan Soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penangkapan dua tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta fitnah melalui media elektronik.
Polisi menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan dan bukan tindakan yang berdiri sendiri.
Dalam konferensi pers, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Maka dari itu, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan pengamanan terhadap tersangka untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik mengaku telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang keilmuan.
Sejumlah ahli yang dimintai keterangan antara lain ahli keterbukaan informasi publik, ahli dewan pers, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, ahli digital forensik, ahli forensik dokumen, ahli hukum pidana, hingga ahli hak asasi manusia.
Selain itu, polisi juga melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah barang bukti dokumen maupun barang bukti digital.
Pengujian meliputi pemeriksaan kertas, tinta, tanda tangan, embos, watermark, font, hingga analisis forensik digital. Menurut penyidik, seluruh pengujian dilakukan menggunakan alat yang telah tersertifikasi dan terkalibrasi sesuai standar nasional maupun internasional.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan tidak dapat diartikan sebagai vonis bersalah. Polisi mengingatkan bahwa kedua tersangka tetap mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka sebelum pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik juga akan mengonfirmasi seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Polda Metro Jaya juga mempersilakan pihak tersangka maupun kuasa hukum untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk praperadilan, apabila ingin menguji proses penyidikan yang telah dilakukan.
Konferensi pers tersebut ditutup tanpa sesi tanya jawab karena kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses pelimpahan ke kejaksaan.