news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Roy Suryo dan Tifa akan Kembali Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com – Dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Senin pagi, keduanya dibawa dari rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sejak Jumat sore.

Sebelum proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan, kedua tersangka terlebih dahulu dibawa kembali ke Polda Metro Jaya untuk menjalani tahapan administrasi dan pemeriksaan yang diperlukan.

Pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum hingga proses persidangan.

Kuasa hukum kedua tersangka menyatakan akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selesai dilakukan.

Kasus ini bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo yang kemudian berujung pada proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:47
10:37
02:16
02:49
02:04
03:23

Viral