Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Baru Lewat Drama China
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) mengungkap pergeseran pola kejahatan keuangan yang kini semakin kompleks dan memanfaatkan berbagai modus baru untuk menjerat korban.
Dalam laporan terbaru sepanjang 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat maraknya penipuan yang tidak lagi menggunakan pola investasi konvensional secara terbuka, melainkan memanfaatkan pendekatan psikologis dan tugas-tugas sederhana untuk menarik korban.
Para pelaku kini diketahui menggunakan berbagai skema penipuan, seperti kedok tugas menonton film drama Tiongkok, misi belanja palsu, hingga aktivitas “task-based earning” yang menjanjikan komisi dari pekerjaan ringan harian.
Selain itu, terdapat pula modus lain seperti pembuatan akun e-commerce palsu, skema deposit dana untuk memperoleh komisi, hingga penawaran tugas menonton iklan dan proyek fiktif.
OJK juga menemukan adanya penipuan yang melibatkan pihak asing melalui impersonasi serta penawaran investasi saham dan IPO palsu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dian Kartiko Yono, menyebutkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, sektor pinjaman daring ilegal menjadi yang paling dominan dengan 14.380 laporan dari masyarakat.
Sepanjang periode yang sama, Satgas PASTI telah menghentikan berbagai aktivitas ilegal, termasuk 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, dalam periode Mei 2026 saja, Satgas juga menghentikan sejumlah kegiatan usaha dengan berbagai modus penipuan yang dinilai merugikan masyarakat luas.
Dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, OJK telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 5 instruksi tertulis, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara itu, untuk aspek market conduct, OJK juga memberikan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi berupa denda dalam periode yang sama.
OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin adaptif, terutama yang memanfaatkan aplikasi pesan, media sosial, dan skema kerja online berbasis komisi.