Eksekusi Pengosongan Apartemen dan Hotel Sultan akan Selesai dalam 1 Bulan
Cikarang, tvOnenews.com - Proses eksekusi pengosongan area Hotel Sultan dan apartemen yang berada di kompleks yang sama terus berlangsung.
Pemerintah menargetkan seluruh proses pemindahan barang dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan.
Dalam pelaksanaannya, berbagai barang dari bangunan hotel dan apartemen dipindahkan ke gudang penyimpanan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Barang-barang tersebut akan ditempatkan secara terpisah. Gudang pertama digunakan untuk menyimpan inventaris dari empat tower hotel beserta restoran, sementara gudang kedua diperuntukkan bagi barang-barang dari apartemen.
Sesuai ketetapan pengadilan, seluruh barang hasil pengosongan akan disimpan selama enam bulan. Selama masa penyimpanan tersebut, tanggung jawab terhadap barang berada di pihak pemohon eksekusi.
Pemerintah menargetkan proses pengosongan seluruh area Hotel Sultan dapat rampung dalam waktu sekitar satu bulan.
Hingga saat ini, PT Indobuildco selaku pihak termohon eksekusi dikabarkan belum melakukan koordinasi terkait pengambilan maupun pengelolaan barang yang dipindahkan ke lokasi penyimpanan.
Proses eksekusi dan pemindahan inventaris masih terus berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan.