Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Berhasil Ditangkap
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keempat tersangka kini ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Korban berinisial AL akhirnya dapat bertemu kembali dengan keluarganya setelah diduga disekap selama dua hari oleh pihak manajemen tempatnya bekerja. Pertemuan tersebut berlangsung haru dan diwarnai tangis keluarga.
AL mengaku mengalami tindakan kekerasan selama disekap. Ia menyebut sempat dipukuli sebelum dikurung di sebuah gudang dengan tangan terikat tanpa mendapatkan pengobatan atas luka yang dialaminya.
Pada malam hari, korban dipindahkan ke ruang penyimpanan barang yang juga dalam kondisi terkunci dengan tangan tetap terikat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang berinisial ASW, LRK, AH, dan DW sebagai tersangka.
Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan serta perampasan kemerdekaan atau penyekapan terhadap korban.
Menurut kepolisian, kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan korban di tempat kerjanya dengan nilai kerugian sekitar Rp50 juta.
Korban sempat menawarkan penggantian kerugian secara bertahap sebesar Rp1 juta per bulan.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh pihak manajemen dan berujung pada dugaan penyekapan serta penganiayaan terhadap korban.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.