Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuki Hari Ketiga, Uji Keabsahan Penangkapan
Jakarta, tvOnenews.com – Sidang praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo memasuki hari ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Persidangan kali ini beragendakan pengajuan alat bukti berupa surat dan dokumen dari pihak pemohon maupun termohon, serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Bukti-bukti tersebut diajukan untuk memperkuat argumentasi masing-masing pihak sebelum persidangan memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli.
Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo bertujuan menguji keabsahan formil tindakan paksa yang dilakukan penyidik, meliputi penangkapan dan penggeledahan rumahnya.
Dalam persidangan, Roy Suryo mengajukan tiga pokok permohonan. Pertama, menguji keabsahan penggeledahan rumah yang disebut dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
Kedua, menguji sah atau tidaknya surat perintah penangkapan tertanggal 19 Juni 2026. Ketiga, menguji keabsahan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Usai persidangan, Roy Suryo menyampaikan bahwa sebelum penangkapan dilakukan dirinya terus memantau kemungkinan adanya surat panggilan atau pemberitahuan yang dikirim ke rumahnya.
Namun hingga 18 Juni 2026, ia mengaku tidak menerima surat tersebut sehingga memutuskan bepergian ke luar kota untuk keperluan pribadi.
Menurut pihak Roy Suryo, pada 19 Juni 2026 petugas kemudian datang ke rumah dan langsung melakukan penangkapan.
Rekaman CCTV yang ditampilkan dalam persidangan disebut memperlihatkan lima orang petugas memasuki rumah hingga ke kamar Roy Suryo dan memerintahkan agar dirinya diborgol.
Pihak pemohon juga menyebut istri Roy Suryo sempat menyatakan penangkapan tersebut tidak sah karena petugas hanya memperlihatkan selembar kertas tanpa menunjukkan surat perintah secara resmi.
Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan Roy Suryo berpendapat bahwa apabila penangkapan dilakukan tanpa penyampaian surat perintah yang sah sesuai ketentuan hukum, maka tindakan tersebut dapat dinilai tidak sah.
Ahli juga menyatakan masuknya petugas ke dalam rumah tanpa prosedur yang sesuai dapat dipersoalkan dari aspek hukum.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.