Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejari Jaksel
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap II beserta tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Roy suryo dan dr Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.43 WIB untuk menjalani proses administrasi pelimpahan tahap II. Keduanya terlihat mengenakan pakaian tahanan dan dikawal petugas kepolisian saat memasuki gedung kejaksaan.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara yang ditangani Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk persiapan persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka pada November 2025 dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui media elektronik.
Keduanya kemudian diamankan oleh penyidik pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penanganan perkara telah melalui seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi persyaratan sebagaimana hasil penelitian jaksa penuntut umum.
Polda Metro Jaya juga menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.