news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Berakhir, Terdakwa Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:26 WIB
Reporter:

Surabaya, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Samuel Ardi Kristianto dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina di Jalan Duku Kuantan, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam sidang putusan, Samuel Ardi Kristianto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 20 bulan atas kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Nenek Elina yang hadir langsung di ruang sidang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan kuasa hukum Nenek Elina. Pihaknya menilai vonis terhadap Samuel Ardi Kristianto terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak yang dialami kliennya akibat pengusiran dan perusakan rumah tersebut.

Selain itu, kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, terutama terkait status kepemilikan rumah yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai sikap para pihak terhadap putusan tersebut, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:04
02:32
02:19
01:00
02:36
02:41

Viral