Tiga Terdakwa Kasus Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Jalani Sidang Perdana
Surabaya, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan terhadap Nenek elina yang sempat viral di media sosial digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan tiga terdakwa, yakni Samuel, Muhammad Yasin, dan Kholik.
Ketiganya didakwa melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di muka umum. Dakwaan ini berkaitan dengan peristiwa pengusiran paksa terhadap nenek Elina dari rumahnya yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Dalam persidangan, kuasa hukum salah satu terdakwa menyatakan menghormati dakwaan jaksa, namun menilai terdapat sejumlah kejanggalan. Pihaknya berencana mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum menilai status kepemilikan rumah masih menjadi persoalan utama dalam perkara ini. Ia menyebut salah satu terdakwa, Samuel, merupakan pembeli beritikad baik dengan proses jual beli yang telah dilakukan secara sah melalui notaris dan belum pernah dibatalkan secara hukum.
Kasus ini mencuat setelah video pengusiran nenek Elina viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban didatangi sekelompok orang dan diminta mengosongkan rumahnya secara paksa. Tidak lama setelah itu, rumah korban dibongkar dan diratakan tanpa adanya putusan pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Perkara ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut aspek kemanusiaan sekaligus kepastian hukum terkait kepemilikan properti.