news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rekonstruksi Penganiayaan dan Penyekapan YTR Tidak Dilakukan di TKP

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:22 WIB
Reporter:

Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (YTR) yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat, Kamis (2/7/2027).

Rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan sejumlah adegan penyekapan dan penyiksaan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.

Berbeda dengan perkara pada umumnya, rekonstruksi tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di ruang Pelayanan Khusus Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda Jawa Barat.

Penyidik menjelaskan, rekonstruksi dipusatkan di Mapolda Jabar karena perkara memiliki enam lokasi TKP. Selain itu, langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan serta kenyamanan pemilik rumah kos yang menjadi salah satu lokasi perkara.

Rekonstruksi turut dihadiri tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai jaksa peneliti. Mereka menyatakan kehadirannya merupakan bagian dari koordinasi lanjutan setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

Jaksa berharap penanganan perkara dapat berjalan cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam rekonstruksi tersebut, korban YTR tidak dihadirkan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Peran korban digantikan oleh seorang penyidik Polda Jawa Barat.

Keluarga korban, yakni ayah, kakak, dan adik YTR, turut menyaksikan jalannya rekonstruksi didampingi kuasa hukum. Kuasa hukum tersangka juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, rekonstruksi dihadiri perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Hingga proses berlangsung, rekonstruksi digelar secara tertutup untuk awak media. Penyidik menyatakan hasil rekonstruksi, termasuk jumlah adegan yang diperagakan oleh tersangka, akan disampaikan setelah kegiatan selesai.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:57
01:14
02:25
03:55
01:04
05:04

Viral