news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Perwira TNI Aktif Diduga Terlibat Kasus Pengadaan Motor BGN

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:31 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN). 

Karena melibatkan unsur militer, penanganan perkara terhadap perwira tersebut dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perwira TNI aktif berinisial BU diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Menurut Syarif, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya dalam pengadaan sepeda motor.

"Adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor. Untuk itu penanganan terhadap saudara BU dilaksanakan secara koneksitas bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer," ujar Syarief.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang sama, yakni LMI. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN hingga Maret 2025 dan kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

"Beberapa hari yang lalu kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional masih terus berlangsung untuk mengungkap peran para pihak lain yang diduga terlibat.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:26
02:49
24:37
03:08
01:37
01:30

Viral