Prabowo: Penerapan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berjalan adil dan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan politik maupun kelompok tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga hukum harus menjadi pelindung masyarakat dan memberikan rasa aman bagi warga yang jujur.
"Negara kita adalah negara hukum. Karena itu hukum harus kita tegakkan. Hukum harus dihormati dan dihargai. Hukum harus menjadi pelindung rakyat. Hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur," ujar Prabowo.
Presiden juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak bersifat diskriminatif.
"Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun. Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak boleh ada siapapun yang kebal terhadap hukum," tegasnya.
Menanggapi pidato tersebut, Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana, mengatakan pesan Presiden sudah jelas bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedekatan politik, maupun latar belakang lainnya.
Menurut Kurnia, Presiden juga meminta aparat penegak hukum menghindari praktik kriminalisasi serta tidak membiarkan adanya intervensi terhadap proses hukum.
"Presiden ingin menegaskan bahwa penegakan hukum itu seharusnya bisa ada konteks persamaan persamaan di mata hukum. Siapapun dia terkait dengan jabatan publik misalnya. atau mungkin berlatar belakang aparat penegak hukum, kedekatan-kedekatan politik itu tidak bisa dilihat siapapun itu. Siapapun itu," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan survei yang dikutipnya, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi masih mendapat penilaian positif dari masyarakat, meski pemerintah tetap berkomitmen melakukan perbaikan.
Sementara itu, analis politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai pidato Presiden merupakan penegasan kembali atas komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Menurut Adi, pesan tersebut juga mengandung dorongan moral agar aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional tanpa menjadikan hukum sebagai instrumen untuk kepentingan politik maupun perlindungan terhadap pihak tertentu.
Ia menilai penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh pihak, termasuk dalam pemberantasan korupsi di berbagai sektor strategis, menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Kurnia juga menegaskan bahwa pemerintah memahami masih adanya kritik dan skeptisisme masyarakat terhadap penegakan hukum.
Namun, menurutnya, Presiden terus mendorong reformasi kelembagaan serta peningkatan integritas aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi kepentingan di luar hukum.