news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pihak DPRD telah Meminta Maaf Terkait Kasus dr. Icha, ini Kronologi Kasus Terungkap

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:31 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga mendiang dr. Prinsila Utami Pakainoni atau dr. Icha mulai menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang disebut dialami dokter muda tersebut sebelum meninggal dunia.

Setelah seluruh rangkaian pemakaman dan prosesi adat selesai dilaksanakan, keluarga berencana melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Mereka menilai masih banyak persoalan yang harus diusut, mulai dari dugaan intimidasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), perlindungan terhadap tenaga kesehatan, hingga tata kelola rumah sakit tempat dr. Icha bertugas.

Keluarga menyebut dr. Icha sebelumnya telah melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Keeva Menanu kepada Badan Kehormatan DPRD TTU.

Namun, hingga dr. Icha meninggal dunia, tiga oknum anggota DPRD yang diduga terlibat disebut belum menyampaikan permintaan maaf maupun menunjukkan itikad baik.

Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, menjelaskan laporan awal dari keluarga diterima secara lisan pada 17 Juni 2026, kemudian disusul laporan tertulis pada 23 Juni 2026.

"Pada malam 17 Juni saya langsung mengunjungi dr. Icha di rumah sakit untuk menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang melibatkan tiga oknum anggota DPRD dan memberikan penguatan agar beliau segera pulih," ujar Kristoforus.

Sehari setelahnya, ia juga mengaku menemui manajemen Rumah Sakit Leona untuk meminta agar fokus memberikan penanganan terbaik kepada dr. Icha yang saat itu kondisinya dinilai terus menurun.

Kristoforus mengatakan pihaknya telah meminta tiga anggota DPRD yang dilaporkan keluarga agar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, hingga dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026, permintaan tersebut belum dipenuhi.

Menurutnya, Badan Kehormatan DPRD kini masih memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor, terlapor, serta para saksi.

Saat dimintai klarifikasi, lanjut Kristoforus, ketiga anggota DPRD membantah melakukan intimidasi. Mereka mengklaim peristiwa yang terjadi hanya merupakan silang pendapat.

"Mereka menyampaikan bahwa yang terjadi adalah silang pendapat, bukan intimidasi. Tentu keterangan ini harus diuji melalui saksi dan alat bukti lain. Untuk dugaan tindak pidananya kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, sedangkan Badan Kehormatan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.

Kasus ini juga memicu perhatian terhadap perlindungan tenaga kesehatan. Humas Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Makky Zamzami, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksananya.

Menurutnya, tenaga medis berhak memperoleh perlindungan hukum dari intimidasi maupun kekerasan saat menjalankan tugas profesional.

Ia menambahkan rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, terutama di ruang-ruang berisiko tinggi seperti instalasi gawat darurat (IGD).

"Tenaga medis harus bisa menjalankan standar operasional prosedur dengan tenang tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak luar. Ini menjadi momentum evaluasi nasional agar perlindungan terhadap tenaga kesehatan benar-benar diterapkan di lapangan," katanya.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:45
01:26
02:49
12:21
24:37
02:03

Viral