Kementerian Pertanian Putuskan Harga Daging Ayam Dan Telur
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menetapkan harga minimum ayam hidup (live bird) di tingkat peternak sebesar Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli 2026. Selain itu, harga acuan telur ayam ras di tingkat peternak juga ditetapkan minimal Rp24.000 per kilogram.
Kebijakan tersebut disampaikan Kementerian Pertanian sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha peternak di tengah anjloknya harga ayam dan telur dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, para peternak mengeluhkan harga telur yang terus turun. Di sejumlah ritel modern, harga telur bahkan sempat dijual sekitar Rp23.000 per kilogram, lebih rendah dari harga yang dinilai layak bagi peternak.
Perwakilan Kementerian Pertanian mengatakan pemerintah telah menyepakati harga dasar baru yang mulai berlaku pertengahan Juli.
"Mulai tanggal 15 Juli nanti harga live bird atau ayam pedaging di semua peternak kami putuskan minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup. Kemudian untuk telur ditetapkan minimal Rp24.000 per kilogram," ujar perwakilan Kementerian Pertanian.
Pemerintah berharap penetapan harga acuan tersebut dapat memberikan kepastian bagi peternak sekaligus menjaga keseimbangan harga di pasar sehingga usaha peternakan tetap berkelanjutan.