news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sopir Ekspedisi Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Temukan Cangkul Bercak Darah

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:54 WIB
Reporter:

Makassar, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus tewasnya seorang pria yang ditemukan bersimbah darah di kamar indekosnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi diduga dibunuh oleh rekannya sendiri yang menyimpan dendam akibat sering dimarahi dan dihina.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh sepupunya yang datang menjenguk ke kamar kos. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan luka di bagian kepala.

"Mendapat laporan itu, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Di lokasi ditemukan batu, cangkul yang terdapat bercak darah, dan korban mengalami luka di bagian kepala," kata Arya.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diautopsi. Sementara itu, tim gabungan dari Polsek dan Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa empat orang yang berada di lingkungan kos.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan keterangan yang tidak konsisten dari salah seorang saksi. Setelah didalami, pria tersebut akhirnya mengakui telah membunuh korban.

Menurut Arya, pelaku dan korban merupakan rekan kerja sekaligus berasal dari daerah yang sama. Keduanya sering berinteraksi karena sama-sama bekerja sebagai sopir ekspedisi.

"Korban sering mengucapkan kata-kata kasar dan memarahi pelaku. Hal itu membuat pelaku menyimpan dendam," ujarnya.

Polisi mengungkap pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak 2 Juli 2026. Namun, aksi baru dilakukan pada dini hari 6 Juli saat pelaku menemukan kesempatan.

Saat kejadian, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol tradisional. Pelaku mendatangi kamar korban, kemudian menggunakan batu yang berada di sekitar lokasi untuk menghantam kepala korban. 

Setelah itu, pelaku mengambil cangkul yang berada di depan kamar dan kembali memukul kepala korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.

"Perbuatannya memang sudah direncanakan. Ketika datang ke lokasi, kebetulan di depan ada batu dan cangkul yang kemudian digunakan untuk menganiaya korban," kata Arya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:36
01:26
01:20
01:27
01:27
05:09

Viral