Laporan Dari Menhut Raja Juli Terkait Amplop Masih Dianalisis KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) masih menganalisis laporan dugaan Gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja juli antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Ambi, saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan.
Laporan tersebut disampaikan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026, sekitar satu bulan setelah pertemuannya dengan Suhardiman Ambi pada 2 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK kini tengah melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.
"Pada Jumat pekan lalu Pak Menteri Kehutanan Raja Juli telah menyampaikan pelaporan gratifikasi kepada KPK. Atas pelaporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk juga koordinasi di internal KPK," kata Budi.
Menurutnya, KPK akan memeriksa seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan, termasuk melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait di internal lembaga antirasuah tersebut.
Hasil analisis itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan apakah laporan dugaan gratifikasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasil analisis atas pelaporan tersebut, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Suhardiman Ambi usai pertemuan di Kementerian Kehutanan.
Laporan itu disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.